Kamis, 22 Oktober 2015

Penilaian Ancaman Poliferasi Nuklir di Asia

ABSTRACT

The world modernization makes energy as the most needed by people all around the world. In order to meet their needs, the nuclear energy is the most strategic energy resources in the world. However, nuclear energy bring a lot of risks, such as radioactive radiation and miss use as weapon of mass destruction. Usage of nuclear energy followed by nuclear race. All nation in the world race to lead and dominate other nations. The nuclear race in Asia is now becoming more intensive, especially caused of the result of Iran and P5 + 1 meeting in Switzerland on July 2015. The Asian nuclear rally is led by China, Japan, and India.


KEY WORD
Assessment of nuclear threats in Asia
  
ABSTRAK

Perubahan kondisi dunia ke zaman modern, menjadikan energi sebagai suatu kebutuhan yang wajib dipenuhi. Dalam memenuhi kebutuhan energi, energi nuklir dijadikan sebagai sumber energi yang memiliki nilai strategis. Namun, energi nuklir memiliki bahaya laten, yaitu rawan disalahgunakan sebagai senjata pemusnah massal dan risiko kebocoran radiasi radioaktif. Penggunaan energi nuklir diiringi dengan tren perlombaan nuklir di dunia. Setiap Negara di dunia berusaha memimpin dan mendominasi. Tren perlombaan nuklir di Asia semakin terasa dipimpin oleh RRC, India, dan Jepang terutama sejak PBB mengizinkan program nuklir Iran.


KATA KUNCI
Penilaian ancaman energi nuklir di Asia

METODE

Metode yang digunakan yakni metode assessment ancaman. Yaitu merupakan metode menilai segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang mengancam, menghambat, menantang, dan mengganggu kepentingan nasional di bidang energi.
Tujuan dari assessment ancaman adalah menilai dan mengelompokkan ancaman berdasarkan skala prioritas dari yang paling berbahaya sampai dengan yang sifatnya menggugah kemampuan.


PEMBAHASAN

Kondisi dunia di era modern Menjadikan Energi sebagai “basic needs” setiap manusia. Menciptakan ketimpangan antara konsumsi dan produksi energi. Untuk itu, setiap Negara berusaha memenuhi kebutuhan energinya dengan mengembangkan berbagai sumber daya yang dimiliki, seperti: minyak bumi, gas alam, panas bumi, tenaga air, tenaga surya, tenaga angina, dan energi nuklir serta berbagai macam sumber energi lainnya.

Pemanfaatan energi nuklir digunakan sebagai bahan bakar pembangkit energi, kedokteran, pertanian, sains, dan persenjataan. Energi nuklir dihasilkan dari reaksi atom uranium dapat menghasilkan energi yang jauh lebih besar daripada jumlah energi yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada takaran yang sama. Beberapa Negara menjadikan nuklir sebagai sumber utama pemenuhan kebutuhan energinya, misalkan AS, jepang, dan Negara Negara eropa barat. Meskipun nuklir memiliki risiko radioaktif yang dapat berbahaya bagi kehidupan. Namun, dengan penanganan yang sesuai dengan standar keamanan yang tinggi, risiko pencemaran dapat ditekan ketitik minimal.

Di kawasan Asia, energi nuklir telah digunakan di beberapa negara sebagai langkah strategis pemenuhan energi masa depan, seperti: Jepang, RRC, India, Pakistan, Iran, dan sebagainya. Indonesia dan negara-negara asean, penggunaan nuklir baru sebatas penggunaan di bidang kedokteran, penelitian, dan pertanian

Dengan semakin memanasnya perlombaan nuklir dunia, juga memancing perlombaan nuklir di Asia yang saat ini semakin panas. Negara-negara Asia semakin mengembangkan kemampuannya, terlebih hasil positif yang diperoleh Iran berdasarkan kesepakatan program nuklir Iran yang disetujui melalui diskusi antara Iran dengan anggota DK PBB ditambah Jerman. Kemudian, kepemilikan kemampuan nuklir dianggap mampu menaikan bargaining position suatu negara. Setiap negara tentu ingin memiliki daya tawar tinggi, oleh karena itu pengembangan kemampuan nuklir suatu negara menjadi keniscayaan. Setiap Negara bukan hanya berlomba memiliki fasilitas nuklir saja, tetapi berusaha menciptakan senjata nuklir untuk meningkatkan bargaining position. Yang dimaksud dengan memiliki nilai tawar yaitu suatu negara yang memiliki kemampian nuklir dapat mendominasi memaksa segara lain kemudian dan mendominasi negara lain. Contoh: lima anggota tetap PBB memiliki hak veto yang dapat mendominasi dan menganulir keputusan DK PBB yang tidak dimiliki oleh negara lain.

Terlebih dengan berbagai sengketa wilayah dan perbatasan antara beberapa negara Asia yang meningkatkan eskalasi konflik seperti konflik di Laut Cina Selatan yang melibatkan Negara ASEAN, RRC, dan Taiwan, kemudian konflik Laut China Timur yang melibatkan RRC, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Korea Utara, serta berbagai macam konflik di Timur Tengah. Sengketa tersebut dapat mematik kerawanan, karena gesekan antar kekuatan dapat menghasilkan konflik terbuka. RRC yang saat ini terlibat berbagai macam sengketa wilayah tentu merasa perlu membangun nilai tawar dan kekuatan militer yang kuat demi melindungi hegemoninya, salah satunya dengan memiliki kemampuan nuklir. Apabila tidak ada Negara yang mampu mencapai kemampuan nuklir setara dengan Cina di wilayah Asia, maka kiblat yang multipolar akan berpindah kepada China sehingga mampu mendominasi politik dan ekonomi kawasan.

Republik Islam Iran merupakan salah satu negara yang telah memiliki kemampuan nuklir. Selama ini, program nuklir iran menjadi sorotan dunia karena program tersebut dianggap dapat mengganggu keamanan dunia. Tidak berhenti disana saja, Iran yang selama ini sudah meratifikasi traktat NPT mengecam PBB karena Israel sebagai Negara yang memiliki kemampuan senjata nuklir namun tidak meratifikasi traktat NPT dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun, saat ini program nuklir Iran sudah mendapatkan “lampu hijau” lima kekuatan besar dunia melalui perundingan yang dikenal dengan perundingan Iran dengan 5P+1 (lima anggota tetap dewan keamanan PBB ditambah Jerman dan Uni Eropa) yang berlangsung di Kota Lausanne, Swiss. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan dimana semua sanksi yang dijatuhkan pada Iran akan dicabut dan Iran diperbolehkan mengembangkan kemampuan nuklirnya dengan beberapa ketentuan, yaitu: Iran tidak boleh memproduksi senjata nuklir kemudian Iran harus mengurangi 98% persediaan uraniumnya untuk 15 tahun dan hanya boleh melakukan pengayaan uranium sampai dengan batas 3,67% agar tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pembuatan senjata nuklir serta pengawasan oleh IAEA dan pembatasan penggunaan fasilitas nuklir.

Saat ini, PBB telah mengeluarkan traktat dan resolusi salah satunya Non-Poliferation Treaty (NPT) sebagai instrument mengawasi penggunaan dan mengontrol poliferasi nuklir. Namun, NPT tidak dapat digunakan bagi negara-negara yang tidak tergabung dalam state party dan tidak meratifikasi seperti Pakistan, India, Israel, dan korea utara. Dengan adanya Negara yang tidak meratifikasi traktat tersebut, maka kinerja IAEA dalam mengawasi dan menjalankan NPT menjadi tidak optimal karena negara yang tidak meratifikasi traktat internasional tidak dapat dijatuhkan sanksi.


PENUTUP

Perkembangan energy nuklir dunia akan terus berkembang dengan pesat, sehingga perlombaan nuklir tidak dapat dihindarkan. Pada periode 1960-1991 merupakan periode perang dingin antara Blok Timur dengan Blok Barat yang menciptakan perlombaan senjata, ideology, dan hegemoni di dunia. Sekarang, dunia dirundung perlombaan mengembangkan teknologi nuklir. Berkaca pada pengalaman SALT I dan II terkait pembatasan kekuatan senjata nuklir yang dinilai gagal. Menyebabkan perlombaan nuklir akan sulit ditangani.

Indonesia perlu memosisikan diri sebagai negara ketiga (penengah atau mediator) dalam percaturan politik dunia, untuk mendinginkan situasi melalui jalan diplomasi agar tidak terjadi penggunaan kemampuan fisik. Energi nuklir dianggap berbahaya bagi keselamatan lingkungan, oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi di masyarakat terkait penggunaan energi nuklir, karena sudah menjadi ketakutan dalam masyarakat terhadap efek negatif nuklir.


Indonesia sebagai negara besar harus mengambil langkah-langkah strategis. Langkah atau kebijakan strategis merupakan kebijakan jangka panjang agar kepentingan Indonesia tidak diintervensi dan/ atau didominasi Negara lain. Langkah-langkah strategis tersebut harus mampu menguntungkan kepentingan nasional tetapi tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional serta mampu mengakomodasi kepentingan nasional dimasa depan. Langkah strategis tersebut termasuk pembangunan kemampuan nuklir. Hal tersebut merupakan suatu langkah strategis mengingat dimasa depan sumber bahan bakar fosil semakin langka. Langkah strategis dapat berupa yang dilakukan oleh Iran, Iran secara sukses telah dapat meningkatkan nilai tawarnya dimata dunia dengan kemampuan nuklir yang dimilikinya sehingga tidak ada negara yang berani menentang kepentingan nasional negara.

Bioterorisme Sebagai Bentuk Baru Terorisme

Pendahuluan

Antraks adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh Bacillus anthracsis. Penyakit anthraks sering terjadi pada binatang herbivora akibat memakan tanaman yang tumbuh di tanah. Spora dari bibit anthraks dapat tumbuh dan berkembang di tanah. Spora dapat hidup dalam jangka waktu yang lama di dalam tanah. Selain menyerang hewan herbivora, anthraks juga dapat menyerang manusia. Manusia dapat terinfeksi antraks melalui kontak dengan tanah, hewan, produk hewan yang tercemar spora antraks. Pencemaran juga bisa terjadi apabila menghirup spora dari produk hewan yang sakit seperti kulit dan bulu. Penularan penyakit antraks pada manusia pada umumnya karena manusia mengonsumsi daging yang berasal dari ternak yang mengidap penyakit tersebut.

Penularan penyakit antraks yang dapat dilakukan dengan berbagai cara menjadi alat bagi para pelaku teroris merupakan suatu alat dalam melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan tenaga biologis lebih dikenal dengan sebutan bioterorisme. Bioterorisme adalah penggunaan bakteri jahat, virus, atau racun terhadap manusia, hewan, atau tanaman yang berdampak pada kerusakan dan menciptakan rasa takut terhadap suatu kelompok masyarakat di sekitarnya. Kasus yang sering dijumpai dari kasus bioterorisme ini adalah bahan-bahan biologis atau racun biologis disabotase untuk tujuan penyerangan dan menimbulkan kerusakan yang berhubungan dengan ancaman yang menimbulkan kepanikan publik.

Aksi terorisme kini selain menggunakan bahan peledak juga dapat menggunakan senjata kimia dan biologi, sebagaimana yang terjadi di Jepang, ketika terjadi aksi terorisme oleh sekelompok  orang yang menamakan dirinya Aum Shinrikyo. Kelompok pelaku kejahatan ini melakukan serangan di Jepang, pada saat waktu padatnya penduduk Jepang melakukan kegiatan.

Pada 3 Juni 1993 di stasiun bawah tanah, Tokyo, terjadi penyebaran spora Anthrax dengan sengaja yang dilakukan oleh kelompok radikal kanan Aum Shinrikyo. Aksi terror menggunakan spora anthrax yang memliki sifat aerosol dengan disemprotkan ke udara tersebut berakibat pada tewasnya 12 orang dan ribuan lainnya harus menjalani perawatan. Kepolisian Tokyo, menutup akses stasiun bawah tanah dan melakukan pemeriksaan serta pembersihan terhadap spora-spora anthrax.

Dampak

Serangan itu  berdampak cukup parah bagi masyarakat dan pemerintah Jepang yang menewaskan sekitar 12 orang, sebanyak 50 orang terluka parah serta sekitar 1000 orang mengalami masalah pada penglihatan serta kerugian materiil atas properti public seperti jalur kereta bawah tanah dan bangunan. Serangan tersebut merupakan salah satu serangan terbesar di Jepang sejak akhir Perang Dunia II.

Jepang merupakan negara demokratis yang memberikan kebebasan berserikat kepada masyarakatnya. Sehingga tidak dapat dipastikan apakah kelompok radikal ini telah dibubarkan atau belum oleh pemerintah Jepang.

Kesimpulan

Aksi tersebut merupakan aksi bioterror yang sangat mematikan mengingat serangan dilakukan di lokasi yang sangat strategis dan dengan menggunakan bakteri yang sangat infektif dan berbahaya. Serangan tersebut menyebabkan kelumpuhan dan ketakutan dalam masyarakat Jepang serta menyebabkan kerugian besar.

Anthrax (Bacillus anthracis) merupakan bakteri yang sangat berbahaya, memiliki kemampuan membunuh yang tinggi. Senjata biologis dengan anthrax dilakukan dengan menggunakan spora anthrax, spora anthrax bersifat tahan terhadap suhu panas maupun dingin, tahan terhadap suaca tropis maupun subtropics, dapat hidup dengan baik di udara, air, tanah, ruang terbuka, maupun tertutup serta resisten terhadap suasana asam dan basa. Spora anthrax sangat mudah, murah, dan cepat dikembangkan, disebarkan, dan dapat dimodifikasi susunan genetiknya agar lebih mematikan, serta memiliki masa infektif mencapai 25 tahun.

Senjata biologis merupakan mahluk hidup baik penyebab penyakit atau toksinnya dipergunakan dalam bioterorisme (menyerang manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan). Dalam kaitannya di dalam negri, Indonesia sangat rawan terhadap serangan bioterror, karena di Indonesia mudah dijumpai vector penyebar organisme pathogen.

Saran

Sebagai Negara yang rentan dengan serangan senjata biologis, maka Indonesia harus melakukan langkah dan kebijakan berani mengenai permasalahan nubika. Indonesia perlu mangadakan konvensi internasional yang membahas pelarangan, penangkalan, dan hukuman bagi penggunaan dan pengembangan senjata biologis, serta meratifikasi konvensi internasional tentang penggunaan nubika.

Indonesia wajib melakukan penelitian dan pengembangan vaksin penyakit atau organisme pathogen. Disertai dengan pembangunan sarana penelitian, seperti labolatorium biologis. Pemeriksaan kesehatan terhadap orang, hewan, maupun barang yang masuk ke Indonesia agar tidak membawa pathogen dari luar.

Pembentukan satuan penanganan bioterror di Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa satuan yang mengawasi bidang nubika yaitu direktorat nubika BIN (status direktorat telah dibubarkan), Detasemen KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) Gegana Korps Brimob Polri, dan Kompi Zeni Nubika yang berada di bawah kendali Direktorat Zeni TNI-AD (Ditziad). Serta dengan bekerjasama dengan organisasi kesehatan seperti WHO dalam memberantas penyalahgunaan organisme biologis.

Penanggulangan

Kejadian tersebut harus ditanggulangi dengan serius dan menggunakan teknik dan peralatan tertentu, mengingat spora anthrax sangat berbahaya dan dapat bertahan hingga 25 tahun dan waktu pembuatan yang singkat. Menutup sementara dan menetralisir wilayah terdampak. Serta melakukan tindakan medis terhadap korban yang terpapar senjata biologis.

Mengingat spora anthrax dapat dibuat dengan murah, mudah, dan cepat maka untuk menanggulangi serangan anthrax diperlukan penelitian dan pengembangan vaksin anthrax dan melakukan tindakan penyidikan dan menangkap pelaku. Mengkaji dan/ atau merevisi undang-undang terkait permasalahan nubika.

Referensi

Samihardjo-Isroil; 2008. Bioterorisme. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen. Centre of the Studies of Intelligence and Counter Intelligence